× -language-
sound.png[klik to on/off Audio] Welcome to garaps share interesting information around you with the whole World! [Klik to Login or Register]
×

view_list1.png Portall   view_list1.png Article   view_masonry.png Gallery   view_grid.png Stories   view_list2.png Videos  
×
  • url:
×
×
×
7 0 0 0 0 0
7
   ic_mode_light.png

Pedagang Kaki Lima Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, ini Syaratnya!

Pemerintah baru-baru ini mengumumkan bahwa produk makanan dan minuman UMKM tak terkecuali pedagang kaki lima wajib bersertifikat halal, Kawula Muda.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah mengatakan bahwa pemerintah memberikan waktu hingga 17 Oktober 2024.

“Terakhir kan 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Yakni pertama akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal,” ujar Siti Aminah, dikutip dari Kumparan, Rabu (31/1/2024).

Siti Aminah bahkan menegaskan jika ada yang melanggar setelah tanggal yang telah ditentukan, akan mendapat sanksi administratif sampai pelarangan edar.

“Jadi dia enggak boleh beredar di mana pun karena belum halal. Karena di Oktober 2024 tanggal 18 hanya ada produk halal. Kalau ada produk non-halal dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non-halal. Sanksi itu akan diterapkan di 18 Oktober 2024,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Siti menambahkan bahwa sanksi tersebut mencakup semua golongan bentuk usaha, baik dalam negeri atau di luar negeri.

“Jadi sanksi itu diterapkan ke semua pelaku usaha makanan minuman, jasa sembelihan untuk semua pelaku usaha dalam dan luar negeri,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait biaya sertifikasi halalnya sendiri, Ibu Siti Aminah juga menyebutkan besarannya, Kawula Muda.

Untuk pelaku usaha mikro kecil, mereka bisa mengajukan self declare sertifikat produk halal sebesar Rp230.000 per pelaku usaha.

“Dan itu biayanya yang dibebankan ke negara. Jadi pelaku usaha gratis,” kata Siti.

Sedangkan untuk pelaku usaha mikro kecil yang masuk kategori reguler, dikenakan biaya sebesar Rp650.000. Angka itu belum termasuk biaya lain, seperti tambahan seperti ongkos transportasi sehingga biayanya berkisar Rp1,5 juta sampai Rp 3 juta.

Pelaku usaha mikro kecil kategori reguler ini adalah mereka yang punya produk risiko tinggi seperti bakso, di mana jaminan kehalalan produk juga dilihat dari proses penyembelihan sapi untuk menyuplai bahan baku bakso. Sc: infoterangofficial

❮ PREVIOUS
NEXT ❯
ArtikelinfoduniaBeritaBisnisInvestasiEkonomiPolitikViral
+
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png order
  • sound.png malsa
  • view_list1.png list
  • ic_mode_light.png light
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× order
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_masonry.png ic_mode_light.png ic_other.png
+