× -language-
sound.png[klik to on/off Audio] Welcome to garaps share interesting information around you with the whole World! [Klik to Login or Register]
×

view_list1.png Portall   view_list1.png Article   view_masonry.png Gallery   view_grid.png Stories   view_list2.png Videos  
×
  • url:
×
×
×
9 0 0 0 0 0
9
   ic_mode_light.png

Polda NTB Terbitkan SP3, Korban Begal yang Dijadikan Tersangka Resmi Dibebaskan

Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, NTB, Indonesia,

SEMPAT menjadi tersangka hingga viral dan menjadi lelucon dijagad maya. Akhirnya korban begal, Amaq Santi alias Murtede resmi terbebas dari jerat hukum dari kasus pembunuhan 2 pelaku begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pasalnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3).

Dengan SP3 itu, Amaq Santi tidak lagi menyandang status tersangka pembunuhan. SP3 dikeluarkannya setelah pihak Polda NTB yang mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah, melakukan gelar perkara dihadiri jajarannya dan pakar hukum.

Disebutkan dari hasil gelar perkara bahwa Amaq membela diri dari serangan para pembekal sepeda motornya.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto dalam keterangan pers, Sabtu 16 April 2022.

Menurutnya, tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materil.

Keputusan dari gelar perkara tersebut, sambung Djoko, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. “Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar eks Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” tandas Dedi.

Source: Rakyatbengkulu.com

❮ PREVIOUS
NEXT ❯
ArtikelinfoduniaBeritaberitau ViralWowPolitik
+
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png order
  • sound.png malsa
  • view_list1.png list
  • ic_mode_light.png light
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× order
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_masonry.png ic_mode_light.png ic_other.png
+