× -bahasa-
sound.png[klik to on/off Audio] buat portalmu dan expos karya raya mu ke seluruh dunia! #karyaraya [Klik to Login or Register]
×

view_list1.png Portall   view_list1.png Artikel   view_masonry.png Galeri   view_grid.png Cerita   view_list2.png Video  
×
  • url:
×
×
×
7 0 0 0 0 0
7
   ic_mode_light.png

Wajah Lesu "Crazy Rich Medan" Indra Kenz Kenakan Seragam Oranye Tahanan Dan Celana Pendek

Medan, Indonesia,

Indra Kesuma alias Indra Kenz atau yang disapa Crazy Rich Medan resmi menjadi tahanan Bareskrim Polri. Ia terjerat dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Konfirmasi tersangka resmi diungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (24/2) lalu.

Dilansir dari merdeka.com, foto yang menampilkan Indra Kenz mengenakan seragam oranye khas tahanan polisi. Dalam foto yang diterima, nampak Indra mengenakan seragam oranye dan celana pendek putih bergaris-garis hitam serta masker menutup sebagian wajahnya.

Meski tertutup masker, ekspresi pasrah dan lesu tidak bisa ditutup Indra. Selain itu, terlihat isi kantong celana Indra terisi penuh. Belum diketahui isi dalam kantong celana Indra tersebut. Terlihat ia berfoto dengan lima orang di samping kanan dan kirinya.

Dua orang di ujung kanan dan kiri mengenakan seragam polisi. Sedangkan, tiga orang lainnya berkemeja. Belum diketahui, siapa tiga orang lainnya yang mengenakan kemeja. Namun, dugaannya mereka adalah penyidik Bareskrim Polri.

Diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama tujuh jam di Bareskrim Polri, Kamis (24/5) pukul 13.30 sampai dengan 20.10 WIB.

“Rencana IK hari ini dilakukan penahanan," kata Ramadhan.

“Crazy rich" asal Rantau Prapat, Sumut, ini diduga melakukan tindak pidana j*** daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang, dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, ia dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 378 Jo Pasal 5 KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan.

❮ PREVIOUS
NEXT ❯
ArtikelinfoduniaBeritaBisnisInvestasiWowViral
+