× -bahasa-
sound.png[klik to on/off Audio] buat portalmu dan expos karya raya mu ke seluruh dunia! #karyaraya [Klik to Login or Register]
×

view_list1.png Portall   view_list1.png Artikel   view_masonry.png Galeri   view_grid.png Cerita   view_list2.png Video  
×
  • url:
×
×
    Tidak Ada/kosong
    kemungkinan belum ada expos, expos telah dihapus maupun kesalahan sistem
×
0 0 0 0 0 0
0
   ic_mode_light.png

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)


Hak asasi manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya atau keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang harus dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah atau setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam UUD HAM NO.39 tahun 1999


 

Hak asasi manusia (HAM),yaitu sebagai  perangkat hak-hak dasar manusia yang tidak boleh  dapat dipisahkan oleh dari keberadaanya  sebagai manusia. Maka dari itu, martabat manusia adalah sumber dari semua HAM. Martabat  manusia  akan dapat berkembang  jika hak tersebut paling dasar yakni kemerdekaan dan persamaan dapat dikembangkan. UDHR (Universal Declaration of Human Rights)


HAM merupakan hak yang bersifat mendasar. Hak ini yang telah dimiliki setiap manusia dengan didasarkan pada kodratnya yang tidak dapat bisa dipisahkan sehingga HAM bersifat suci. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Dapat dipersingkat HAM adalah hak yang sudah telah melekat pada diri manusia sejak lahir yang bersifat permanen yang harus dihormati, dihargai, dijaga atau dilindungi oleh setiap manusia.


https://pendidikanku.org/2019/09/pengertian-ham.html

❮ PREVIOUS
NEXT ❯
+