× -bahasa-
sound.png[klik to on/off Audio] buat portalmu dan expos karya raya mu ke seluruh dunia! #karyaraya [Klik to Login or Register]
×

view_list1.png Portall   view_list1.png Artikel   view_masonry.png Galeri   view_grid.png Cerita   view_list2.png Video  
×
  • url:
×
×
    Tidak Ada/kosong
    kemungkinan belum ada expos, expos telah dihapus maupun kesalahan sistem
×
0 0 0 0 0 0
0
   ic_mode_light.png

Pembuatan Visa di Indonesia Tak Sesulit Yang Dibayangkan


Saat ini sudah ada beberapa negara di Eropa yang memberlakukan bebas visa bagi wisatawan asing yang akan mengunjungi negara-negara tersebut. Namun, ada juga beberapa negara yang masih menerapkan wajib visa bagi warga negara asing yang akan memasuki negara mereka. Jika anda berencana mengunjungi negara-negara bervisa dan sedang mencari informasi bagaimana cara membuat visa dan bertanya-tanya apakah membuat visa itu sulit? Berapa lama masa berlaku visa? Berapa haga membuat visa di Indonesia? maka anda wajib membaca artikel tips agar membuat visa lebih cepat ini sampai selesai.


Ada beberapa jenis visa yang perlu diketahui sebelum anda melakukan pengajuan visa di kedutaan besar negara yang akan dikunjungi. Pertama adalah eVisa yang dibuat dengan cara online dengan hasil berupa softcopy yang dikirim melalui surel (eMail). visa on arrival adalah jenis dokumen yang memperbolehkan warga negara asing mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Visa sebelum kedatangan adalah dokumen yang harus didapat sebelum memasuki negara tujuan.


Membuat visa di Indonesia tidak sulit, oleh sebab itu anda tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga untuk membuat visa. Hal yang perlu anda lakukan pertama kali adalah menyiapkan persyaratan pengajuan visa seperti :


Paspor
Fotokopi KTP dan KK
Formulir permohonan aplikasi visa
Pas foto (ukuran dan jumlah sesuai yang sudah ditentukan oleh kedutaan besar negara yang akan anda kunjungi)
Surat sponsor atau surat surat keterangan kerja atau surat keterangan belajar
Bukti keuangan selama tiga bulan ke belakang (saldo rekening selama tiga bulan ke belakang)
Bukti pemesanan tiket (tiket pulang - pergi)
Jadwal perjalanan yang akan dilakuan
Surat keterangan sehat
Setelah menyiapkan persyaratan, selanjutnya anda harus melakukan pendaftaran (bisa melalui online di situs kedutaan besar negara tujuan). setelah mengisi data diri, lakukanlah pemesanan jadwal verifikasi berkas. Saat proses pendaftaran melauli online, anda mungkin akan diminta melakukan pembayaran pada saat itu juga. Besaran biaya pembuatan visa https://wigatos.com/15739-cara-membuat-visa/ berbeda-beda, tergantung negara tujuan dan visa apa yang akan kita buat (kerja, studi, kunjungan). Jika sudah mendapat jadwal, anda harus datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan membawa semua berkas persyaratan. Dalam proses ini, anda akan melakukan wawancara terkait dengan rencana anda mengunjungi negara tersebut. Jika anda dinyatakan lolos, hal selanjutnya yang perlu anda lakukan adalah menunggu visa anda terbit, kemudian mengambilnya pada jadwal yang sudah ditentukan.


Masa berlaku visa berbeda-beda tergantung negara tujuan dan jenis visa. Di Indonesia sendiri, masa berlaku visa kunjungan satu kali perjalanan selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali. Masa berlaku Multiple entry visa selama 60 hari dan tidak dapat diperpanjang. Sama halnya dengan masa berlaku visa, besaran biaya pembuatan visa juga berbeda-beda setiap jenis visa dan negara tujuannya. Biaya visa Eropa (Schengen) dengan masa tinggal maksimal 90 hari sebesar 60 Euro (untuk anak-anak6-12 tahun sebesar 35 Euro). Biaya Visa single atau multiple entry Inggris anda perlu menyiapkan sekitar 128 USD. Jika anda ingin membuat visa dengan izin tinggal lebih lama (2 hingga 10 tahun), anda perlu menyiapkan sebesar 485 USD hingga 1.200 USD.


Lantas, bagaimana bila visa hilang saat di luar negeri? Kasus kehilangan visa sebenarnya jarang terjadi jika bukan akibat kehilangan paspor karena visa akan ditempel pada paspor (menyatu). umumnya visa berbentuk stiker yang akan ditempel di lembar paspor anda. Namun, jika anda mengalami kehilangan paspor sekaligus visa di dalamnya saat berada di luar negeri, hal yang perlu anda lakukan adalah tetap tenang dan jangan panik. Kemudian anda harus melapor ke kantor polisi terdekat sesegera mungkin. Pihak kepolisian akan memberikan anda formulir data diri beserta kronologi kejadian yang harus anda isi. Anda juga harus melapor ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia). Anda bisa terebih dulu menelepon KBRI saat berada di kepolisian, kemudian mendatangi kantor KBRI. Anda akan diberi SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) oleh pihak KBRI sebagai pengganti semntara paspor anda yang hilang. Saat tiba di Indonesia, anda harus segera mengurus kembali paspor anda.


Umur berapa anak-anak wajib memiliki visa? Jika biaya visa hanya diterapkan kepada anak-anak berusia di atas 6 tahun, apakah anak-anak di bawah 6 tahun tidak perlu memiliki visa saat mengunjungi negara-negara wajib visa? Sama halnya dengan paspor, anak-anak balita pun sudah wajib memiliki visa saat akan diajak mengunjungi negara-negara bervisa.


Berikut beberapa daftar negara bebas visa beserta masa izinnya :


Hongkong 30 hari
Macao 30 hari
Kazakhstan 30 hari
Malaysia 30 hari
Filipina 30 hari
Singapore 30 hari
Thailand 30 hari
Vietnam 30 hari
Uzbekistan 30 hari
Qatar 30 hari
Belarusia 30 hari (dengan syarat harus datang dan pulang dari Minsk International Airport dan tidak boleh dari atau ke Rusia. Serta memiliki asuransi senilai 10.000 Euro)
Bermuda (tanpa batas waktu)
Brazil 30 hari
Kolombia 90 hari
Ekuador 90 hari
Peru 183 hari
Maroko 90 hari
Selain visa, ada juga yang dinamakan fiskal. Fiskal adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan pemerintah. Pada 1 januari 2009, pemerintah menyampaikan fasilitas bebas bea fiskal bagi pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan pembebanan biaya sebesar Rp 2.500.000 per orang bagi masyarakat tanpai NPWP yang akan bepergian ke luar negeri. Pada 1 Januari 2011, Indonesia berada dalam daftar negara bebas fiskal setelah mengumumkan bahwa bebas fiskal berlaku untuk semua warga negara Indonesia baik yang memiliki NPWN maupun yang tidak memiliki NPWP.

❮ PREVIOUS
NEXT ❯
Artikelinfodunia
+