× -bahasa-
sound.png[klik to on/off Audio] buat portalmu dan expos karya raya mu ke seluruh dunia! #karyaraya [Klik to Login or Register]
×

view_list1.png Portall   view_list1.png Artikel   view_masonry.png Galeri   view_grid.png Cerita   view_list2.png Video  
×
  • url:
×
×
×
8 0 0 0 0 0
8
   ic_mode_light.png

Korban Begal Di Praya Yang Dijadikan Tersangka Akhirnya Bebas, Kepada Desa Ucap Syukur

Indonesia,

Amaq Santi (34), korban begal yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur akhirnya dibebaskan. Ia bebas setelah mendapat surat penangguhan penahan direspon Polres setempat.

“Iya dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga dengan mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur Iptu Sayum di Praya, Rabu (13/4/2022)

Namun demikian Kapolsek tak bisa menjelaskan proses hukum selanjutnya karena yang menangani kasus tersebut penyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Desa Ganti, H Acih. Ia berujar bahwa warganya yang telah diamankan dan ditetapkan menjadi tersangka, karena membunuh begal sudah dilepaskan dari tahanan.

“Allhamdulillah dinda telah dikasih penangguhan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tersangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) dini hari.

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisial WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

“Korban begal (pelaku dugaan pembunuhan, red) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3 ) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," tuturnya.

source : Suara.com

❮ PREVIOUS
NEXT ❯
ArtikelinfoduniaBeritaWowViralberitau
+