× -bahasa-

×
×
  • url:
×
×
    Tidak Ada/kosong
    kemungkinan belum ada expos, expos telah dihapus maupun kesalahan sistem
×
0 0 0 0 0 0
0
   ic_mode_dark.png

Layak Pimpin Kejaksaan Agung, Nazali Lempo Siap Tegakkan Hukum demi Aset Negara Kembali

Jakarta — Digadang-gadang layak untuk memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Laksamana Muda TNI (Purn.) Dr. H. Nazali Lempo, S.H., M.H., M.Tr.Opsla., CHRMP menawarkan gagasan bertajuk “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia” sebagai konsep pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum nasional. Gagasan tersebut menitikberatkan pada penguatan integritas aparat, percepatan penanganan perkara, pemulihan aset negara, digitalisasi sistem, pengawasan, serta pemberantasan kejahatan maritim dan lintas batas, seperti disampaikan oleh Nazali Lempo kepada awak media pada Minggu (6/9/2026) di Jakarta.


Nazali menilai perubahan dalam penegakan hukum tidak cukup dilakukan melalui pergantian pejabat maupun penambahan regulasi. Menurutnya, pembenahan harus menyentuh kualitas sumber daya manusia, tata kelola perkara, sistem pengawasan, pemanfaatan teknologi, budaya kerja, hingga kualitas pengambilan keputusan agar penegakan hukum berjalan lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Konsep “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia” menggunakan pendekatan “mulai dari zero” sebagai titik awal evaluasi objektif terhadap sistem yang telah berjalan. Pendekatan tersebut bukan berarti menghapus seluruh mekanisme yang ada, melainkan mempertahankan sistem yang terbukti baik, memperbaiki kelemahan, serta membangun mekanisme baru yang lebih transparan, terukur, dan akuntabel.


“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap adil; cepat, tetapi tetap cermat. Setiap keputusan harus berdasarkan hukum, dapat diperiksa, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pokok gagasan kepemimpinan yang disiapkan Nazali Lempo untuk mendorong perubahan dalam sistem penegakan hukum Indonesia.


LIMA PILAR PERUBAHAN


Gagasan tersebut dibangun melalui lima pilar utama yang saling berkaitan dan diarahkan untuk menghasilkan perubahan sistemik. Kelima pilar tersebut mencakup reformasi internal dan integritas sumber daya manusia, optimalisasi pemulihan aset negara, digitalisasi penanganan perkara, penguatan pengawasan dan independensi, serta penguatan intelijen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan maritim.


Pilar pertama menempatkan reformasi internal dan penguatan integritas sumber daya manusia sebagai fondasi utama. Nazali mengusulkan agar penempatan jabatan didasarkan pada kompetensi, integritas, dan rekam jejak, sementara setiap perkara prioritas wajib memiliki penanggung jawab, tenggat waktu, serta jejak keputusan yang dapat diaudit.


Pilar kedua berfokus pada optimalisasi pemulihan aset negara, terutama dalam penanganan perkara korupsi. Keberhasilan pemberantasan korupsi, menurut gagasan tersebut, tidak semata-mata diukur dari jumlah pelaku yang dijatuhi hukuman, tetapi juga dari seberapa besar kerugian negara yang berhasil ditelusuri, disita, dan dikembalikan kepada negara.


Penelusuran aset harus dimulai sejak tahap awal penanganan perkara agar hasil kejahatan tidak sempat dialihkan atau disembunyikan melalui keluarga, perusahaan, maupun pihak yang memiliki hubungan dengan pelaku. Karena itu, koordinasi pertukaran data dengan PPATK, KPK, Polri, perbankan, dan lembaga terkait perlu diperkuat untuk mempercepat identifikasi serta pengamanan aset.


Prinsip yang ditawarkan Nazali sederhana namun tegas, yakni penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku. Negara juga harus mengejar, menyita, dan mengembalikan hasil kejahatan sehingga proses hukum memberikan dampak nyata terhadap pemulihan kerugian negara.


Pilar ketiga adalah digitalisasi penanganan perkara melalui pembangunan dashboard pengendalian perkara. Sistem tersebut dirancang untuk mencatat tahapan perkara, penanggung jawab, tenggat waktu, hambatan, nilai kerugian negara, serta perkembangan pemulihan aset sehingga setiap perkara prioritas dapat dipantau secara terukur.


Digitalisasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan pertimbangan hukum manusia. Teknologi justru diarahkan untuk mempersempit ruang manipulasi, mencegah perkara berhenti tanpa alasan yang jelas, serta memperkuat akuntabilitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.


Pilar keempat menekankan penguatan pengawasan dan independensi penegakan hukum. Nazali menilai praktik transaksi perkara, kriminalisasi, tebang pilih, intervensi politik, maupun perlindungan terhadap pelaku karena jabatan dan kekuatan jaringan harus ditutup melalui mekanisme pengawasan yang kuat.


Setiap keputusan strategis harus didasarkan pada alat bukti, prosedur yang sah, dokumentasi, dan mekanisme pengawasan yang dapat menguji proses pengambilan keputusan. Dengan mekanisme tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak mudah dipengaruhi kepentingan di luar hukum.


Pilar kelima berkaitan dengan penguatan intelijen penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan maritim. Berbekal pengalaman panjang di lingkungan maritim, Nazali memandang wilayah laut Indonesia tidak boleh menjadi ruang bebas bagi penyelundupan, illegal fishing, narkotika, perdagangan manusia, korupsi perizinan, pencucian uang, maupun kejahatan lintas negara.


SATGASUS MARITIM


Untuk menghadapi kompleksitas kejahatan tersebut, gagasan Nazali mencakup pembentukan mekanisme Satgasus Maritim sebagai pusat analisis, koordinasi, dan percepatan penanganan perkara. Mekanisme tersebut dirancang untuk memperkuat sinergi antarinstansi tanpa mengambil alih kewenangan lembaga yang telah memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Nazali menegaskan Satgasus Maritim bukan struktur bayangan yang bekerja di luar sistem pemerintahan. Pelaksanaannya harus memiliki mandat resmi, dasar hukum, target yang terukur, batas waktu, serta mekanisme pertanggungjawaban yang jelas agar seluruh aktivitas dapat diawasi dan dievaluasi.


Koordinasi dapat melibatkan Kejaksaan, TNI Angkatan Laut, Polri/Airud, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bakamla, Bea Cukai, PPATK, serta unsur intelijen negara sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat pertukaran informasi, pemetaan jaringan kejahatan, penindakan, hingga pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana maritim dan lintas batas.


LAPAS INTEGRITAS NUSANTARA


Program unggulan lain yang ditawarkan adalah Lapas Integritas Nusantara, sebuah gagasan mengenai lembaga pemasyarakatan khusus bagi narapidana korupsi dengan sistem pengamanan digital dan orientasi pada pemutusan jaringan serta pemulihan kerugian negara. Gagasan tersebut muncul dari kekhawatiran bahwa dalam kasus tertentu, terpidana masih berpotensi mengendalikan bisnis, uang, proyek, atau jaringan kepentingannya dari balik lembaga pemasyarakatan.


Konsep Lapas Integritas Nusantara mengusulkan pengawasan digital selama 24 jam, pemeriksaan komunikasi dan kunjungan, pengendalian akses berbasis biometrik, serta audit terhadap aktivitas petugas. Sistem tersebut diarahkan untuk menutup ruang komunikasi ilegal, mencegah fasilitas istimewa, dan memutus kemampuan narapidana mempertahankan jaringan kejahatan dari dalam lapas.


Selain pengamanan, warga binaan akan diarahkan mengikuti program pembinaan produktif yang mencakup pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, konservasi pesisir, pengolahan pangan, serta pelatihan keterampilan. Pelaksanaan program harus tetap berlandaskan hukum, memperhatikan keselamatan kerja, dan menghormati hak dasar warga binaan sehingga pembinaan tidak berubah menjadi penyiksaan maupun eksploitasi.


Konsep tersebut menempatkan kehidupan warga binaan dalam suasana disiplin, sederhana, produktif, dan bebas dari fasilitas khusus. Karena pengelolaan lembaga pemasyarakatan bukan kewenangan tunggal Kejaksaan Agung, gagasan Lapas Integritas Nusantara ditempatkan sebagai program lintas lembaga yang perlu dibahas bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta diajukan kepada Presiden melalui mekanisme resmi.


AGENDA 100 HARI


Nazali juga menawarkan agenda perubahan selama 100 hari pertama yang dibagi ke dalam tiga fase utama. Pembagian tersebut dirancang agar perubahan tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat diterjemahkan menjadi pekerjaan terukur dengan target dan indikator keberhasilan yang jelas.


Hari pertama hingga ke-30 diarahkan untuk audit dan pemetaan menyeluruh. Tahap tersebut mencakup pemetaan integritas aparatur, kompetensi pejabat, perkara prioritas, perkara yang berlarut-larut, kerugian negara, aset hasil kejahatan, eksekusi uang pengganti, serta potensi kerawanan kejahatan maritim.


Hari ke-31 hingga ke-60 digunakan untuk penataan sistem dan mekanisme kerja. Fokusnya meliputi penetapan penanggung jawab dan tenggat perkara, pembangunan dashboard pengendalian, penguatan sistem merit, penyusunan protokol penelusuran aset, serta pembentukan mekanisme resmi koordinasi penegakan hukum maritim.


Sementara hari ke-61 hingga ke-100 menjadi fase pelaksanaan percontohan sejumlah program prioritas. Tahap tersebut mencakup peluncuran dashboard perkara prioritas, pilot project pemulihan aset terpadu, layanan pengaduan digital, sistem peringatan dini, serta penyerahan studi kelayakan Lapas Integritas Nusantara kepada pemerintah.


Nazali menegaskan agenda 100 hari tidak boleh berubah menjadi rangkaian kegiatan seremonial. Pada hari ke-100, masyarakat harus dapat melihat perubahan sistem yang nyata, memiliki ukuran keberhasilan yang jelas, dan dapat menguji hasilnya secara terbuka.


Arah besar gagasan tersebut terangkum dalam pesan yang menempatkan pemulihan aset dan pemutusan jaringan kejahatan sebagai bagian penting dari penegakan hukum. “Negara tidak boleh hanya memenjarakan tubuh seorang koruptor sementara uang, jaringan, dan kekuasaannya masih bekerja. Putus jaringannya, kembalikan uang negara, dan tegakkan hukum tanpa kegaduhan serta tanpa kompromi.”


Nazali memandang hukum yang kuat bukan hukum yang digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat. Hukum yang kuat adalah hukum yang tidak dapat dibeli, tidak tunduk kepada kekuasaan, melindungi rakyat, serta berani mengembalikan kekayaan negara.


Melalui gagasan “Arah Baru Penegakan Hukum Indonesia”, Nazali menawarkan pendekatan penegakan hukum yang menggabungkan integritas manusia, ketegasan terhadap kejahatan, pemanfaatan teknologi, pengawasan, koordinasi lintas lembaga, dan pemulihan aset. Seluruh gagasan tersebut bermuara pada satu prinsip: “Hukum Tegak, Aset Negara Kembali.”


(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)

❮ sebelumnya
selanjutnya ❯
JasBlog
+

banner_jasaps_250x250.png
<<
login/register to comment
×
  • ic_write_new.png expos
  • ic_share.png rexpos
  • ic_order.png urutan
  • sound.png malsa
  • view_list1.png list
  • ic_mode_dark.png night
× rexpos
    ic_posgar2.png tg.png wa.png link.png
  • url:
× urutan
ic_write_new.png ic_share.png ic_order.png sound.png view_masonry.png ic_mode_dark.png ic_other.png
ic_comment.png Pesan
ic_argumen.png