× -bahasa-
sound.png[klik to on/off Audio] buat portalmu dan expos karya raya mu ke seluruh dunia! #karyaraya [Klik to Login or Register]
×

view_list1.png Portall   view_list1.png Artikel   view_masonry.png Galeri   view_grid.png Cerita   view_list2.png Video  
×
  • url:
×
×
×
7 0 0 0 0 0
7
   ic_mode_light.png

Draf Final RKUHP : Berisik Malam Hari - Ngeprank Didenda Rp. 10 Juta

Indonesia,

Rancangan KUHP (RKUHP) melarang siapa pun berbuat berisik di malam hari hingga mengganggu tetangga. Bila si tetangga tidak terima, ia bisa melaporkan tetangganya ke polisi. Termasuk nge-prank.

Hal itu diatur dalam bab Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," demikian bunyi Pasal 260 RKUHP yang dikutip detikcom, Jumat (8/7/2022).

Adapun larangan nge-prank, diatur dalam Pasal 333:

Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II maksimal Rp 10 juta.

KUHP yang berlaku saat ini di Indonesia adalah Code Napoleon Perancis yang berlaku tahun 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

Kemudian KUHP dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.

❮ PREVIOUS
NEXT ❯
ArtikelinfoduniaFakta UnikInformasi MenarikBeritaWowViralMemeLucuPeristiwaPolitik
+